BorneoTribun Landak, Kalbar Terlalu berambisi untuk memperkaya diri sendiri dan tidak memikirkan resikonya, Jeruji besi menanti para Kepala Desa yang melakukan penyimpangan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) yang berjumlah miliyaran rupiah.
Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto yang baru saja menjabat langsung membuat gebrakan. Ia menjelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial M, dan merupakan mantan Kades Tubang Raeng, kecamatan Jelimpo, kabupaten Landak.
“ Betul, Senin (15/3/21) Kejaksaan Negeri Landak telah menahan Tersangka Kasus Korupsi yang berstatus Mantan Kades dengan perkara penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019. Tersangka cukup kooperatif mengikuti proses ketika dipanggil. Dan akan kita tahan hingga 20 hari ke depannya,” kata Sukamto.
Dikatakannya, Anggaran Dana Desa (ADD) yang disalahgunakan tersangka dan merugikan negara sebesar Rp. 400 juta lebih, dana tersebut merupakan dana desa untuk kegiatan fisik dan non fisik.
“Kami akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ucap kejari landak.
Sukamto juga menjelaskan bahwa kasus Tipikor dengan tersangka mantan Kades M ini, merupakan kasus lama sebelum Ia menjabat, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan pengembangan. (Sudomo)