Warga Langgar Prokes akan diberikan Sanksi. |
BorneoTribun Landak, Kalbar - Untuk Pencegahan Virus Corona yang saat ini belum berakhir, Kapolsek Ipda Didik Pramono,SH.MH bersama Anggotanya untuk melaksanakan kegiatan KRYD di depan Mako, kamis (11/11).
Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk disiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk antisipasi dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kecamatan Sebangki.
Dia berharap Warga bisa menerapkan aturan Pemerintah mengenai memakai masker ketika hendak berpergian di luar rumah.
Kegiatan KRYD ini yakni untuk percepatan penangganan penyebaran virus Corona yang saat ini sudah sangat berbahaya yang meresahkan manusia sehingga tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
Maka dari itu Kapolsek bersama jajarannya langsung melaksanakan operasi KRYD supaya Masyarakat Kecamatan Sebangki bisa mematuhi Prokes dengan memakai masker.
Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono,SH.MH yang terjun langsung memimpin kegiatan operasi KRYD Menuturkan bahwa, inti dari imbauan terkait pencegahan penularan virus COVID-19 adalah masyarakat dihimbau untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri, tempat tinggal, serta lingkungan sekitar, terutama selalu jaga jarak aman dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta menghindari kerumunan dan mencuci tangan ketika sebelum nyantai di warung.
Didik juga mengajak Warganya untuk menumbuhkan kesadaran bermasyarakat yang peduli untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sangat berbahaya pada manusia dan juga tujuan KRYD yakni bukan hanya untuk mencegah virus corona akan tetapi untuk mencegah gangguan Kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polsek Sebangki supaya para pelaku tidak melakukan niat jahatnya.
Kapolsek Menambahkan Dalam kegiatan operasi KRYD masih mendapatkan warganya yang bandel tidak mau mematuhi Prokes (tidak menggunakan masker) di berikan sanksi berupa teguran dan juga berikan peringatan apabila di temui lagi tidak pakai masker akan di berikan sangsi yang lebih berat lagi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Reporter: Rinto Andreas