Borneotribun Landak, Kalbar - HT (44) asal Dusun Singkong Luar, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak terpaksa digelandang jajaran Polsek Mandor atas dugaan persetubuhan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun. Senin (20/06/2022).
Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Korban AM (12) sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan pelaku sudah kita amankan," Ujar Kapolsek.
Kepada penyidik, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali yakni pada Januari dan terakhir tanggal 11 Juni 2022.
“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur,” Cerita Kapolsek.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayah Bejat harus mendekam dibalik jeruji.
Pelaku diancam dengan UU No 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," Tutup Kapolsek.
Penulis : Tim Liputan
Sumber : Humas Polsek