Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

28/03/2026

Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

Ikuti kami:
Google Google
Foto: Terduga pengedar narkotika jenis sabu 

LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Ngabang, Jumat (27/3/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengungkapkan, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,18 gram di rumah salah satu pelaku. 

"Kami apresiasi peran masyarakat yang bantu pengungkapan kasus ini," katanya.

Polres Landak imbau masyarakat laporkan jika tahu aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. 

"Dukungan masyarakat penting untuk ciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba," tambah IPTU Yulianus.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Deli Ngabang
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA