Borneotribun I Landak - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Landak melalui Sekeretarisnya Buyung S.Pd mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada tahun 2021, tidak lagi di kerjakan oleh Sekolah dengan pengerjaan Swakelola dan akan dikontraktualkan atau pihak ketiga dengan cara Penunjukan Langsung (PL) dan Lelang di LPSE.
"Tahun ini DAK pendidikan kabupaten landak pengerjaanya kontraktual tidak lagi swakelola oleh pihak sekolah, karena sudah di atur dan tertuang dalam Perpres nomor 123 Tahun 2021," ucap Buyung saat di temui di ruang kerjanya, Senin (22/2/21) sore.
Dengan dikerjakannya melalui kontraktual, ia menjelaskan artinya kepala sekolah lebih fokus dengan kegiatan proses belajar mengajar (PKBM) di sekolah, sehingga tidak lagi memikirkan untuk mengurus proyek.
"Biar kepala sekolah bisa fokus mengurus kegiatan di sekolah, tidak banyak urusan di luar sekolah seperti mengurus belanja paku, seng, kayu untuk kegiatan proyek sekolah. Kasihan juga akhirnya gurunya dan muridnya tidak di kontrol," ujar Buyung.
Kemudian anggaran DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Landak di tahun 2021 ini berjumlah Rp.19.726.418.000, dengan princian DAK SD Rp.18.439.096.000 dan SMP Rp. 1.287.332.000. Yang semuanya akan melalui proses asesment dari Dinas PUPR Landak yang tender di ULP. ( Tino/Sudomo )
Editor : Hermanto